DuuDoxeek82MOCmc98xdi89lHUhYNPeEcNhBHoUk
Bookmark

Shalat Pakai Masker, Apakah Sah Shalatnya?

Foto Oleh Dipta Wahyu/Jawa Pos


TANYA: Bolehkah shalat memakai masker di masa pandemi covid-19? Sahkah shalatnya?

Jawab: Dikutip dari penjelasan Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal di laman Rumaysho, penggunaan masker saat shalat awalnya makruh. Hal ini berdasarkan hadits yang bersumber dari Abu Hurairah:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat.” (HR. Abu Daud, no. 643 dan Ibnu Majah, no. 966. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Syaikh Al-Albani menilai hadits ini hasan).

Para ulama pun bersepakat, dilarang menutup wajah saat shalat. Di antara alasan dilarangnya adalah karena terlihat tidak indah, padahal Allah perintahkan:

يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf: 31)

Imam Nawawi mengatakan,

ويكره أن يصلي الرجل متلثما أي مغطيا فاه بيده أو غيرها ويكره أن يضع يده على فمه في الصلاة

“Menutup mulut dan hidung (at-talatstsum) atau menutup mulut saja dengan tangan atau yang lain ketika shalat dihukumi makruh. Meletakkan tangan pada mulutnya juga dihukumki makruh.” (Al-Majmu’, 3:179)

Imam Nawawi mengatakan:

ويكره أن يصلي الرجل متلثما أي مغطيا فاه بيده أو غيرها ويكره أن يضع يده على فمه في الصلاة إلا إذا تثاءب فإن السنة وضع اليد على فيه ففي صحيح مسلم عن أبي سعيد إن النبي صلى الله عليه وسلم

“Menutup mulut dan hidung (at-talatstsum) atau menutup mulut saja dengan tangan atau yang lain ketika shalat dimakruhkan. Dimakruhkan juga menutup mulut dengan tangan. Hal ini dikecualikan untuk yang bersin dalam shalat, maka diperbolehkan menutup mulut karena dalam kondisi ini yang sesuai sunnah adalah menggunakan tangan untuk menutup mulut sebagaimana pengajaran yang terdapat dalam hadits di Shahih Muslim (hadits Abu Sa’id Al-Khudri di atas).” (Al-Majmu’, 3: 179)

Namun, dalam kaidah fiqih, suatu yang makruh menjadi boleh ketika ada hajat seperti saat batuk, pilek, takut menularkan ataukah takut tertular berdasarkan kaedah:

الكَرَاهَةُ تَزُوْلُ بِالحَاجَةِ

“Suatu yang makruh menjadi hilang karena ada hajat.”

Dalil dari kaedah tentang makruh di atas di antaranya adalah dalil berikut:

Diriwayatkan dari Abi Barzah, beliau berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَ الْعِشَاءِ وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum shalat ‘Isya dan ngobrol-ngobrol setelahnya.” (HR. Bukhari, no. 568).  Namun Rasulullah SAW pernah begadang bersama Abu Bakar membicarakan urusan kaum muslimin. Hal ini dikatakan oleh Umar bin Al-Khattab, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Tirmidzi, no. 169. Ini menandakan suatu yang makruh dibolehkan ketika ada hajat.

Ibnul ‘Arabi mengatakan, “Tidur sebelum Isya dimakruhkan karena dikhawatirkan melewatkan waktu shalat Isya. Sedangkan begadang bakda Isya dimakruhkan pada perkara yang bukan untuk menuntut ilmu, kebaikan, dan hajat. Namun jika maksud begadang demi ilmu dan menunaikan hajat, seperti itu dibolehkan.” (Al-‘Aridhah, Ibnul ‘Arabi, 1:227, dinukil dari Al-Haajatu Asy-Syar’iyyah Hududuha wa Qawa’iduhaa, hlm. 131)

Contoh lagi, mencicipi makanan saat berpuasa itu makruh. Namun dibolehkan ketika dibutuhkan.

Ibnu ‘Abbas mengatakan:

لاَ بَأْسَ أَنْ يَذُوْقَ الخَلَّ أَوْ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ

“Tidak mengapa seseorang yang sedang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk sampai ke kerongkongan.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf no. 9277. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ no. 937 mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Mencicipi makanan terlarang bagi orang yang tidak memiliki hajat, tetapi hal ini tidak membatalkan puasanya. Adapun untuk orang yang memiliki hajat, maka hukumnya seperti berkumur-kumur.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 25:266-267)

Berdasarkan kaidah fiqih “suatu yang makruh menjadi hilang karena ada hajat,” maka pemakaian masker saat shalat pun dibolehkan dan shalatnya pun sah. [Rumaysho]
Posting Komentar

Posting Komentar

close
-->