Dalam hal ini terdapat hadist Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إذا رأيتم هلاَلَ ذي الحجة ، وأرادَ أحَدُكم أَنْ يَضَحِّيَ : فَلْيُمْسكْ عن شَعُرِه وأظْفَار
“ Jika kalian melihat bulan Dzulhijjah, dan salah satu diantara kalian ingin berqurban, maka hendaknya dia menahan untuk tidak mencukur rambut dan memotong kukunya “ ( HR. Muslim (1977 )
Dalam riwayat lain disebutkan bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَلاَ بَشَرِهِ شَيْئًا
“ Jika sudah memasuki sepuluh pertama ( bulan Dzulhijjah ), dan salah satu diantara kalian ingin berqurban, maka hendaknya dia jangan mencukur rambut dan memotong kukunya. “ ( HR Muslim (1977 )
Dalam menyikapi hadist di atas, para ulama berbeda pendapat : Imam Abu Hanifah mengatakan boleh mencukur rambut dan memotong kukunya.
Adapun Imam Ahmad, Ishaq, Ibnu al-Musayyib, Rabi’ah, Daud, dan sebagian ulama asy-Syafi’iyah mengatakan haram berdasarkan teks hadist di atas.
Adapun Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i serta para pengikutnya mengatakan hukumnya makruh dan tidak haram.
Pendapat terakhir ini lebih kuat, karena ada hadist lain yang memalingkan dari keharaman kepada makruh, yaitu hadist Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya ia berkata:
كنت أفتل القلائد لهدي رسول الله صلى الله عليه وسلم فيقلد هديه ثم يبعث به ثم يقيم لا يجتنب شيئا مما يجتنبه المحرم
"Dahulu aku mengikatkan kalung pada hewan qurban Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau membawanya kemudian mengirimkannya, kemudian beliau tinggal, dan tidak menjauhi sesuatu apa-apa yang harus dijauhi orang berihram" (HR Bukhari ( 1698 ) dan Muslim( 1321)).
Hadist Aisyah di atas menunjukkan tidak ada larangan apapun bagi yang berniat berqurban seperti larangan orang-orang yang melakukan ihram haji. Sehingga kalau dipadukan dengan hadist Ummu salamah radhiyallahu anha sebelumnya, maka bisa disimpulkan bahwa jika telah memasuki sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, bagi yang berniat berqurban disunnahkan untuk tidak memotong rambut dan kukunya sampai dia menyembelih hewan qurbannya.
Sumber : Ahmadzain.com
Posting Komentar