DuuDoxeek82MOCmc98xdi89lHUhYNPeEcNhBHoUk
Bookmark

Ustaz Farid Okbah dkk Divonis Tiga Tahun Penjara

 


Muslimkreatif.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada tiga ustaz dari Bekasi yang dituduh terkait tindak pidana terorisme.

Ketiga ustaz yang dikenal luas itu adalah Ustaz Farid Ahmad Okbah, MA., Ustaz Dr. Ahmad Zain An-Najah, MA., dan Ustaz Dr. Anung Al Hamat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Farid Ahmad Okbah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tiga tahun,” kata hakim ketua saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/12/2022).

Selama persidangan, ada 20 saksi fakta, lima saksi ahli, dan 16 saksi meringankan yang hadir. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa.

Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Pada agenda pembacaan tuntutan, jaksa menuntut terdakwa tiga tahun penjara. Jaksa menyakini Farid Okbah melakukan tindak pidana terorisme.

Ustaz Farid diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 13 huruf C UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ustaz Farid dan dua terdakwa lainnya ditangkap atas dugaan keterlibatan dengan jaringan Jemaah Islamiyah (JI).

Ustaz Farid diduga sebagai anggota dewan syariah Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) atau Yayasan amal yang didirikan untuk pendanaan JI.

Dalam sidang yang digelar secara terpisah di PN Jaktim, Ustaz Ahmad Zain dan Ustaz Anung Al Hamat juga divonis tiga tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, di PN Jaktim, Jakarta Timur.

Merespon putusan itu, pengacara terdakwa Juju Purwantoro menilai jaksa tidak bisa membuktikan dakwaannya Pasal 13 C UU Terorisme. Misalnya, pada unsur menyembunyikan informasi, para ustadz dinilai hanya menghadiri undangan ceramah keagamaan.

Juju mengatakan, dalam ceramah tersebut dilakukan secara terbuka untuk umum sehingga unsur menyembunyikan informasi adalah suatu yang mustahil. Sebab ia menilai ceramah-ceramah terdakwa dilakukan di depan umat. Menurutnya, vonis tersebut jauh dari rasa keadilan.

“Dalam ceramah tersebut dilakukan secara terbuka untuk umum. Jadi unsur menyembunyikan informasi adalah suatu yang mustahil. Karena sudah terang benderang ceramah-ceramah mereka di depan umat, melulu tentang keagamaan Islam. Tidak ada info yang disembunyikan para ustad tersebut selama ini dalam ceramah-ceramahnya,” ujar Juju saat dihubungi.

“Vonis hakim dengan hukuman penjara tiga tahun, sangat jauh dari rasa keadilan, yang seharusnya bebas demi hukum,” sambungnya. []

Sumber : suaraislam.id

Posting Komentar

Posting Komentar

close
-->